Sampurasun Warga Desa Singaparna!
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan badan ad-hoc KPU tingkat desa yang beranggotakan sebanyak 7 orang per TPS. Setelah mengisi link pendaftaran selanjutnya menyerahkan berkas pendaftaran ke sekretariat PPS Singaparna paling lambat 28 September 2024.
Berkas yang dilampirkan :
1. Formulir Pendaftaran
2. Fotocopy KTP (2 buah)
3. Fotocopy Ijazah terakhir (1 buah)
4. Foto berwarna ukuran 4x6 (2 buah)
5. Surat Keterangan Sehat dengan melampirkan Cek Gula Darah dan Kolesterol.
.- latar merah untuk kelahiran tahun ganjil
.- latar biru untuk kelahiran tahun genap
Penerimaan berkas dilaksanakan :
Jadwal : 17 s/d 28 September 2024
Tempat : Kantor Sekretariat PPS Desa Singaparna
Waktu : 08.00 s.d. 16:00 WIB