SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SINGAPARNA KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA

Artikel

MUSDES APBDes 2025

31 Desember 2024 09:43:15  YUDIT SEPTIA PRATAMA  167 Kali Dibaca  Berita Lokal

Musyawarah ini dilaksanakan pada hari Selasa tangga 31 Desember 2024 di Gor Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Yang dilaksanakan pada pukul 13.30 - 16.30 WIB.

Penetapan APBDes merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di desa kalipelus sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

Dasar Hukum Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025

Pelaksanaan Musdes ini berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDES.

Pada pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan keuangan desa, undang-undang tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadi rujukan dalam menjamin bahwa semua kegiatan pengelolaan keuangan desa, termasuk penetapan APBDES, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuan Musdes dan APBDES

Tujuan utama dari Musdes ini adalah untuk menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan desa di tahun 2025. APBDES merupakan alat penting dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program-program kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, musyawarah ini sangat vital bagi keberlanjutan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

Dalam musyawarah ini, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan terkait prioritas penggunaan anggaran. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama dan mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat desa.

Proses Musdes Penetapan APBDES

Musdes dimulai dengan pemaparan dari pihak pemerintah desa mengenai rancangan APBDES yang telah disusun sebelumnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, dimana masyarakat dapat memberikan masukan, usulan, atau kritik terhadap rancangan anggaran tersebut.

Pada akhir musyawarah, dilakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat untuk menetapkan APBDES yang disetujui oleh semua pihak yang hadir. Hasil dari musyawarah ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan dan program-program di tahun anggaran 2025.

Pentingnya Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan

Salah satu prinsip utama yang ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya penetapan APBDes melalui musyawarah yang terbuka, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran desa juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan di desa. Masyarakat dapat melihat langsung bagaimana anggaran digunakan dan turut serta dalam proses evaluasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembangunan di desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

31 Desember 2023 | 805 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2016 | 608 Kali
Sejarah Desa
07 Juni 2024 | 512 Kali
Sosialisasi Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 PPS Desa Singaparna
29 Juli 2013 | 463 Kali
Profil Desa
17 Januari 2025 | 330 Kali
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
24 Agustus 2016 | 318 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 303 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 275 Kali
Visi dan Misi
22 April 2014 | 107 Kali
Pengaduan
20 April 2014 | 119 Kali
Undang Undang
24 Agustus 2016 | 318 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 125 Kali
Karang Taruna
20 Januari 2025 | 172 Kali
INFOGRAFIS APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
30 April 2014 | 243 Kali
Profil Potensi Desa

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cimanglid Barat No 01 RT 003 RW 009
Desa : Singaparna
Kecamatan : Singaparna
Kabupaten : Tasikmalaya
Kodepos : 46411
Telepon : 02652550614
Email : desasingaparna615@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1
    Kemarin:119
    Total Pengunjung:43.468
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.165
    Browser:Mozilla 5.0