Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Peraturan ini akan menjadi acuan bagi seluruh desa di Indonesia dalam melaksanakan berbagai kegiatan, terutama terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, yang dikenal dengan sebutan Dana Desa (DD).
Dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024, pasal 2 ayat (1), terdapat beberapa fokus penggunaan Dana Desa yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan alokasi Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa, dengan harapan keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai referensi.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan di tingkat desa, termasuk penanganan stunting.
4. Dukungan terhadap program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk mempercepat implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai serta penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Selain itu, hal serupa juga diatur dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, Pasal 14 ayat (5), serta dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang membahas pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.