APBDES Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Desa Singaparna Nomor 06 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 .
Prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 meliputi: