SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SINGAPARNA KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA

Artikel

Sosialisasi Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 PPS Desa Singaparna

07 Juni 2024 11:39:42  YUDIT SEPTIA PRATAMA  343 Kali Dibaca  Berita Desa

Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Singaparna mulai melakukan sosialisasi perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).Pada kesempatan ini sosialisasi dihadiri oleh Ketua RW dan Ketua RT se wilayah Desa Singaparna.

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

PPS membuka lowongan kepada warga yang ingin menjadi petugas pantarlih, PILKADA 2024 di tahun ini ada pengurangan 50% jumlah TPS tidak sama dengan PEMILU 2024 kemarin, karena dalam Pilkada batas maksimal DPT sebanyak 600.WhatsApp Image 2024-06-07 at 13-58-23_9989e9a3 

Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang
    yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
  • Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.
    Persyaratan Tambahan
    Selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih merujuk kembali pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut:

Tugas Pantarlih

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Yudit
12 Juni 2024 04:54:24
Format disediakan di PPS
Rita Sugiarti
11 Juni 2024 08:09:25
Format apakah d sediakan d desa Singaparna?

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cimanglid Barat No 01 RT 003 RW 009
Desa : Singaparna
Kecamatan : Singaparna
Kabupaten : Tasikmalaya
Kodepos : 46411
Telepon : 02652550614
Email : desasingaparna615@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:96
    Kemarin:95
    Total Pengunjung:21.278
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.66.28
    Browser:Mozilla 5.0