Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Singaparna mulai melakukan sosialisasi perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).Pada kesempatan ini sosialisasi dihadiri oleh Ketua RW dan Ketua RT se wilayah Desa Singaparna.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
PPS membuka lowongan kepada warga yang ingin menjadi petugas pantarlih, PILKADA 2024 di tahun ini ada pengurangan 50% jumlah TPS tidak sama dengan PEMILU 2024 kemarin, karena dalam Pilkada batas maksimal DPT sebanyak 600.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih merujuk kembali pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut:
Tugas Pantarlih
Kewajiban Pantarlih
Yudit |
---|
12 Juni 2024 04:54:24 Format disediakan di PPS |
Rita Sugiarti |
---|
11 Juni 2024 08:09:25 Format apakah d sediakan d desa Singaparna? |